BAB I
LANDASAN TEORI
A.
LEASING
Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang, modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung
digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
dalam jangka waktu tertentu”.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya
pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Klasifikasi Leasing
1. Capital
Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan
perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang
secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
1.
Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
B.
MODAL VENTURA
Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee
company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi
ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan
sejumlah saham
pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki
suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis
ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah
seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura
ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko
tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka
ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang
mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang
melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan
terhadap perusahaan-perusahaan
baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat
menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan,
pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah
kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Sejarah awal mula modal ventura modern
Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh
investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot
dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
ü
Pada tahun 1946, Doriot
mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D),
dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah
sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran
sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi
(return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital
Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya
menjadi $355 juta USD.
ü
Biasanya juga dianggap bahwa
modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada
perusahaan Fairchild Semiconductor,
ü
Awal mula tumbuhnya industri
modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil
(Small Business Investment Act) di Amerika
pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha
Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan
perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta
di Amerika.
Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan
teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
ü
Pengembangan suatu penemuan
baru.
ü
Pengembangan perusahaan yang
pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
ü
Membantu perusahaan yang berada
pada tahap pengembangan.
ü
Membantu perusahaan yang berada
dalam tahap kemunduran usaha.
ü
Pengembangan projek penelitian
dan rekayasa.
ü
Pengembangan berbagai
penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar
negeri.
ü
Membantu pengalihan pemilikan
perusahaan
Sejarah modal ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia
diawali dengan pembentukan PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara
(BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan
(82,2%) dan Bank
Indonesia (17,8%).[1]
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia
keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT
Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi,
membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil
menengah (UKM) untuk dibiayai.[2]
Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura
di Indonesia, yaitu dengan cara :
ü
Penyertaan saham secara
langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
ü
Dengan membeli obligasi
konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi
menjadi saham /
penyertaan modal pada perseroan.
ü
Dengan pola bagi hasil dimana
persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada
perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola
bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
ü
Bagi hasil berdasarkan
pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
ü
Bagi hasil berdasarkan
keuntungan bersih (net profit sharing).
ü
Bagi hasil berdasarkan
perjanjian.
C.
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang
modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan
kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Perusahaan Sewa Guna
Usaha (Leasing Company) Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) Perusahaan Anjak
Piutang (Factoring Company) Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card
Company) Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company) Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan
oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala. Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa
Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Operating Lease
adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak
opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Penyewa Guna Usaha (Lessee) Penyewa
Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) Barang
Modal Yang dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud,
termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa
bangunan (plant), dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan
pemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan
secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan, atau memperlancar
produksi dan distribusi barang dan jasa oleh Lessee. Kegiatan Perusahaan Sewa
Guna Usaha (Leasing Company) Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk
pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun
tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya sebagaimana
dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara
membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali.
Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal
objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) Perusahaan Modal Ventura
(Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee
Company) untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk
penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura. Kegiatan Perusahaan Modal
Ventura (Ventura Capital Company) Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk : Pengembangan
suatu penemuan baru Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya
mengalami kesulitan dana Membantu perusahaan yang berada pada tahap
pengembangan Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa Pengembangan pelbagai penggunaan
teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri Membantu
pengalihan pemilikan perusahaan Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan
Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10
(sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal
yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) Perusahaan
Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan
sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga. Perusahaan Anjak Piutang
(Factoring Company) Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Penjual Piutang (Klien)
adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya
yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.
Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) Kegiatan Anjak Piutang
dilakukan dalam bentuk : Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka
pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri. Penata usahaan
penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien Perusahaan Kartu
Kridit (Credit Card Company) Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan
jasa dengan menggunakan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang
mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit. Kegiatan Perusahaan Kartu
Kredit (Credit Card Company) Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk
penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk
pembayaran pengadaan barang dan jasa. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers
Finance Company) Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala
oleh konsumen. Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance
Company) Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi
konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran
atau berkala oleh konsumen. Pendirian dan Perizinan Lembaga Pembiayaan dapat
dilakukan oleh : Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan
Pembiayaan yang berbentuk PT dapat dimiliki oleh : Warga Negara Indonesia dan
atau Badan Hukum Indonesia Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau
Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan). Pembatasan Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat
dalam bentuk : Giro Deposito Tabungan Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota)
Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai
jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.
Seringkali dalam kegiatan usaha kita
membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga
selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain
bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Berikut ini penjelasan definisi beberapa
lembaga-lembaga selain bank yang meliput beberapa bidang, yaitu :
a. Sewa guna usaha (Leasing)
b. Modal Ventura
c. Anjak Piutang (factoring)
d. Usaha Kartu Kredit
e. Pembiayaan konsumen (consumers finance)
a. Sewa guna usaha (Leasing)
b. Modal Ventura
c. Anjak Piutang (factoring)
d. Usaha Kartu Kredit
e. Pembiayaan konsumen (consumers finance)
a. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing
sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan. Leasing sebagai
suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang
dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia
sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu
lembaga keuangan non bank. Fungsi
leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber
pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun). Sampai
saat ini belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Namun
demikian, praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk
mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mempunyai pegangan yang jelas dan
pasti.
b. Modal Ventura (Venture Capital)
Secara resmi lembaga
modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988
tentang lembaga pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan
lembaga pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup
kuat dan merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para
pemodal (investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya. Yang dimaksud
dengan perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam
suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu
perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari
perusahaan modal ventura (PMV).
c. Anjak Piutang (factoring)
Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan
lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan
jasa nonkeuangan. Lembaga anjak piutang
yang lebihh dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang
diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal
sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih
sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus
memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general
factoring.
d. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan
credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP,
yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder
(pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan
pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh
penerbit.
Di Indonesia banyak
sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank
Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia
termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang
daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).
e. Pembiayaan Konsumen (consumers finance)
Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan
konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan
pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran
secara angsuran atau berkala.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PERBEDAAN LEASING DENGAN
PERJANJIAN LAIN
a. ) Perbedaan
dengan jual beli
ü Penyerahan
hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang
yang dibeli, sedangkan pada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse
menggunakan hak opsinya.
ü Jual
beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis
lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominatife yang
merupakan lembaga pembiayaan.
b. Perbedaan dengan sewa menyewa
ü Pada
leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan
berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa
menyewa, masalah waktu bukan focus utama .
ü Sewa
merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah
diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian
innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
ü Para
pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para
pihaknya perorangan.
ü Pada
leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa
menyewa tidak diperlukan jaminan.
ü Pada
leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak
diperlukan.
c.) Perbedaan dengan sewa beli
ü Dalam
sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa,
sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak
opsinya.
ü Sewa
beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga
pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.
ü Dalam
leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier,
sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
2.
GAMBARAN
SIFAT PERBEDAAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DENGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN BERBENTUK
PINJAMAN
Transaksi
Modal Ventura
Transaksi Leasing
Transaksi Anjak Piutang
Transaksi Usaha Kartu Kredit
Transaksi Pembiayaan Konsumen
Bank
|
Modal Ventura
|
|
1. Pelaku
2. Bantuan Pembiayaan
3. Keterlibatan Manajemen
4. Jenis resiko
5. Bentuk Keuangan
6. Jangka waktu
7. Akhir kontrak
|
Bank, kreditur,
debitur
Pinjaman/Kredit
Tidak Ada
Kredit macet
Bunga kredit
Pendek,menengah,panjang
Lunas putus dan
hubungan
|
Investor
perusahaan modal ventura,PPU
Penyertaan
modal
Ada sebagai
partner
Usaha gagal
Capital gain
5-10 tahun
(panjang)
Divestasi
|
Dari gambaran tersebut, kita dapat
menyimpulkan , bahwa modal ventura beresiko lebih tinggi dibandingkan yang
lain.
BAB III
KESIMPULAN
Modal ventura merupakan suatu
pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang
prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Pada dasarnya modal ventura
memilki resiko yang tinggi, karena modal ventura belum sepenuhnya dipahami oleh
masyarakat, pengusaha tidak bisa menerima pembiayaan modal ventura, kesulitan
mencari perusahaan pasangan usaha, perangkat pengaturan belum jelas, pasar
modal kurang mendukung, kurang tenaga profesional.
Walaupun memiliki resiko yang tinggi,
modal ventura memilki keunggulan, diantaranya merupakan sumber dana bagi
perusahaan baru, memperluas jaringan usaha, melindungi perusahaan kecil yang
berpotensi serta perusahaan dapat mencari bantuan modal lain. Disamping memilki
keunggulan, modal ventura juga memilki beberapa kelemahan, diantaranya biaya
menjadi sangat mahal, perusahaan modal ventura dapat mengambil alih PPU
(perusahaan pasangan usaha).
Sumber dana modal ventura juga
melibatkan beberapa investor dan lembaga keuangan di Indonesia seperti
Investor Perseorangan, Investor Institusi, Perusahaan Asuransi dan Dana
Pensiun, Perbankan dan Lembaga Keuangan .
Dalam perjanjian modal ventura
instrumen yang paling menjanjikan prospek keuntungan untuk investasi meliputi:
a.
Bentuk pembiayaan/penyertaan
b.
Besarnya jumlah penyertaan modal
c.
Jangka waktu pembiayaan
d.
Penggunaan pembiayaan
e.
Hasil dan imbal jasa pembiayaan
f.
Cara divestasi termasuk divestasi yang dipercepat
g.
Keuntungan put option, yaitu setelah jangka waktu tertentu PPU diharuskan
membeli kembali saham PMV dengan harga tertentu
h.
Ketentuan call option, yaitu hak PPU untuk membeli kembali bagian penyertaan
PVM setelah jangka waktu yang disepakati
i.
Opsi pembelian saham
j.
Antidilusi, yaitu perusahaan modal ventura meminta kepastian PPU untuk
tidak melibatkan investor baru yang dapat menyebabkan berkurangnya persentase
penyertaan perusahaan modal ventura
Perusahaan
Modal Ventura mengandung resiko tinggi karena mekanisme pembayaran relative
lebih murah.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ana Partina, Alni Rahmawati(2008). Materi pokok Bank dan Lembaga
Keuangan Non Bank.Jakarta :Universitas Terbuka
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2009/04/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian.html (Rabu, 30 September 2015)
https://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura (Rabu,30 September 2015)
http://melindarebeccavini.blogspot.co.id/2012/12/lembaga-pembiayaan.html (Rabu,30 September 2015)
http://www.scribd.com/doc/104363774/9/B-Tujuan-Dan-Manfaat-Modal-Ventura (Rabu,30 September 2015)
Hello, Saya Puan Sandra Ovia, wang pemberi pinjaman swasta, adakah anda dalam hutang? Anda memerlukan rangsangan kewangan? kami juga menyediakan pinjaman akhir tahun, pinjaman untuk christmas pakej, tahun baru, seorang sehingga bil anda, mengembangkan perniagaan anda dan juga untuk pengubahsuaian rumah anda. Saya memberi pinjaman kepada syarikat-syarikat tempatan, antarabangsa dan juga pada kadar faedah yang sangat rendah sebanyak 2%. Anda boleh menghubungi kami melalui E-mel: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda dipersilakan untuk syarikat pinjaman kami dan kami akan memberikan anda perkhidmatan yang terbaik kami.
Halo, aku Magret Spencer, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi dan tingkat individu Tersedia dalam 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank juga mendukung. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami.
BalasHapusAnda dapat menghubungi kami melalui Email: magretspencerloancompany@gmail.com
Memohon pinjaman convinent anda
BalasHapusAdakah anda seorang ahli perniagaan atau perempuan? Adakah anda dalam mana-mana tekanan kewangan? Adakah anda memerlukan wang untuk memulakan perniagaan anda sendiri? Adakah anda mempunyai pendapatan yang rendah dan sukar untuk mendapatkan pinjaman daripada bank-bank tempatan dan institusi kewangan lain? Jawapan: Di sini, Angela Davids Loan Firm adalah jawapannya. Kami menawarkan;
* pinjaman peribadi, pengembangan perniagaan.
* Business Start-up dan pendidikan.
* penyatuan hutang.
* Pinjaman Hard Money.
Walau bagaimanapun, kaedah kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah pinjaman yang diperlukan dan juga tempoh yang anda mampu untuk melengkapkan pembayaran balik pinjaman dengan kadar faedah sebanyak 5-7% bergantung kepada pinjaman jenis pf. Ini memberikan peluang yang sebenar untuk mendapatkan wang yang anda perlukan anda. Calon yang berminat perlu menghubungi kami melalui: matildablakeloanfirm@gmail.com atau hubungi perkhidmatan pelanggan kami pada +14158892524
Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
Kabar baik.
BalasHapusAku Karen Mark, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui perusahaan pinjaman oleh kerajaan Inggris untuk mengontrol lembaga keuangan. Aku memberikan pinjaman untuk lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, pada tingkat 2%. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank. Tidak memerlukan banyak dokumen. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: karenmarkfinancialloancompany@gmail.com
Kami akan memberikan kami yang terbaik.
Selamat siang Semua orang,
BalasHapusIni adalah untuk memberitahukan masyarakat umum bahwa Alyasaa Daburah Lender saat ini menawarkan pinjaman jangka panjang dan pendek untuk individu perusahaan dan badan-badan yang serius membutuhkan dukungan keuangan untuk meningkatkan bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya pada tingkat bunga rendah berlaku untuk bekerja sama jenis pinjaman keuangan, dalam setiap bagian dari dunia ini terjangkau, apa keunggulan kompetitif, pada suku bunga rendah, fasilitas dijamin, Mari kita aplikasi Anda sekarang dengan rincian untuk diproses lebih lanjut hubungi kami dengan informasi berikut di bawah ini
melalui email: alyasaadaburahlenders@gmail.com
Halo Saudara dan Saudari,
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman di internet? Nama saya Ibu Ibrahim Maisara, saya adalah seorang Pemberi Pinjaman Bersertifikat di Negara-negara Asia, saya ditugaskan untuk memberikan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman di Asia oleh Kepala Nasional Asia. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman maka Anda harus menghubungi saya di email saya dan saya akan memberikan pinjaman dalam jumlah berapa pun tanpa agunan. Yang harus kita bayar hanyalah kartu kredit yang dipindai, dan pinjaman Anda akan disetujui dalam waktu 24 jam. Hubungi kami hari ini jika Anda membutuhkan layanan kami di ibrahimmaisaralenders@gmail.com
Halo Saudara dan Saudari,
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman di internet? Nama saya Ibu Ibrahim Maisara, saya adalah seorang Pemberi Pinjaman Bersertifikat di Negara-negara Asia, saya ditugaskan untuk memberikan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman di Asia oleh Kepala Nasional Asia. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman maka Anda harus menghubungi saya di email saya dan saya akan memberikan pinjaman dalam jumlah berapa pun tanpa agunan. Yang harus kita bayar hanyalah kartu kredit yang dipindai, dan pinjaman Anda akan disetujui dalam waktu 24 jam. Hubungi kami hari ini jika Anda membutuhkan layanan kami di ibrahimmaisaralenders@gmail.com
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
Halo semuanya
BalasHapusNama saya Oche Wirmayaty,, saya dari indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu, saya merasa tegang secara finansial dan putus asa, saya ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman secara online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya menghubungi saya kepada pemberi pinjaman yang sangat andal yang disebut kreditur cepat Glory, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sejumlah 600 juta dalam waktu kurang dari 6 jam tanpa tekanan atau tekanan, dengan tingkat bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut saat memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajukan, dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan. Jadi saya berjanji kepada Ibu Glory bahwa saya akan membagikan kabar baik tersebut, agar orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, hubungi Ibu Glory melalui email:(gloryloanfirm@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya di saya email:(aisyahyu7@gmail.com)
Sekarang,
Yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran angsuran bulanan saya, yang saya kirim langsung ke rekening bank perusahaan. Semoga ALLAH terus memberkati perusahaan untuk kesempatan ini yang diberikan.
AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
BalasHapusHalo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Halo, saya Farah Agung, saya saat ini tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena keadaan saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan yang telah saya bayar dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan perusahaan internet sama sekali tidak berguna.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengucapkan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan kepada dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Amankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan, hanya dengan tingkat bunga 2% dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan membayar tagihan Anda dengan bantuan Rika Anderson Loan Company. Anda bisa menghubungi dia via (rikaandersonloancompany@gmail.com). Dia adalah wanita yang baik dan kebajikan, jadi jangan takut untuk menemuinya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya via farahagungs@gmail.com
Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
Halo,
BalasHapusNama saya ROBBI dari Cirebon Jawa Barat Indonesia, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu Alicia Radu karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya banyak menderita di tangan pemberi pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa menawarkan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 3 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Cirebon di mana saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di Turki yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di Turki, karena saya berhutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dijalankan, sampai suatu hari setia bahwa seorang teman saya menelepon Siti Aminah setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, jadi saya harus menghubungi Siti Aminah dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Ibu Alicia Radu bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus mengumpulkan keberanian dan saya menghubungi Ibu Alicia Radu dan saya terkejut ketika pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 3 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah mukjizat dan saya harus bersaksi tentang pekerjaan baik Ibu Alicia Radu
jadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan saya jamin bahwa Anda akan bersaksi seperti yang saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ibu Alicia Radu email saya : (robbi5868@gmail.com) dan Anda masih dapat menghubungi Siti Aminah yang memperkenalkan saya kepada ibu Alicia Radu melalui email: (sitiaminah6749@gmail.com)
semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu Alicia Radu untuk mengubah keahidupan finansial saya
Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman pribadi uang, apakah Anda berutang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini, renovasi rumah Anda dan kami juga memberikan pinjaman BITCOIN dengan suku bunga sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda dipersilakan ke perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.