Minggu, 01 November 2015

TUGAS 3 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK



Jawaban Tugas 3 Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

1.      Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
Berdasarkan UU no.11 Tahun 1992 pasal 2 tentang Dana Pensiun, jenis kelembagaan dana pensiun dibagi menjadi 2 jenis , yaitu sebagai berikut :
a)      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri perusahaan, untuk menyelenggarakan program pensiun , manfaat pasti atau  program pensiun iuran pasti , bagi kepentingan sebgaian atau seluruh karyawan. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 1992 tentang dana pensiun , dana pensiun pemberi kerja (DPPK) memuat ketentuan-ketentuan , antara lain berikut ini:
1)      Nama dana pensiun yang berasngkutan
2)      Nama karyawan atau kelonpok karyawan yang berhak menjadi peserta.
3)      Nama motra pendiri(jika ada)
4)      Tanggal pembentukan dana pensiun
5)      Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja/perusahaan.
6)      Tata cara penunjukan, pengganti dan penunjukan kembali pengurus dan dewan pengawas.
7)      Dll.
Selain hal-hal diatas diatas dalam PP tersebut juga diatur mengenai pembentukan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) , kepengurusan, dewan pengawas, penggabungan atau pemisahan DPPK, pengalihan kepesertaan DPPK.
b)      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dalamm UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun, dana pensiun lembaga keuangan (financial  institutions person fund) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuranmsi jiwa yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP), yaitu program yang memberkan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mecapai usa pensiun. Sesuai undang-undang penyelenggaran program program Dana Pensiun Lembaga Keuangan /DPLK (nbaik bank maupun perusahaan Asuransi) maka kekayaan, pengelola dana maupun program-program harus terlepas dari perusahaan atau bank penuelenggara. Tujuannya agar kelangsungan hidup DPLK benar-benar terjamin. Dana yang terkumpul benar-benar untuk tujuan pemberian pensiun bagi peserta. Peserta bias perorangan, karyawan atau perusahaan. Di Indonesia telah banyak bank atau perusahaan asuransi memiliki dana pensiun , seperti BNI’46, Bank Bumi Putera.
2.      Tujuan dana penyelenggaraan pensiun
Untk melihat tujuan penyelenggaraan dana pensiun dapat dilihat dari sisi pemberi kerja maupun karyawan / peseta, yaitu sebagai berikut :
a)      Pemberi Kerja
Dari sisi pemberi kerja ada tujuan yang ingin dicapai dengan adanya dana pensiun, yaitu sebagai berikut :
1)      Kewajiban Moral
Ada sebuah kewajiban moral bagi pemberi kerja atau perusahaan untuk membrikan perasaan aman bagi karyawan peserta yang telah memasuki masa pensiun. Oleh karena setelah meabdikan diri pada perusahaan selama jangka waktu pasti terjadi hubungan timbale balik antara karyawan dan perusahaan , tentunya perusahaan tidak ingin memiliki karyawan yang telah lama mengabdikan diri pada perusahaan mengalami masa sulit dan tidak memiliki kepastian kesejahteraan setelah memasuki masa pensiun.
2)      Loyalitas
Program pensiun diharapkan akan menumbuhkan loyalitas dan dedikasi yang tnggi terhadap perusahaan. Pekerja memiliki rasa aman karena mereka tidak perlu lagi mencemaskan kesejahteraannya setelah memasuki masa pensiun karena adanya adanya program pensiun
3)      Kompetisi pasar tenaga kerja
Perusahaan yang memiliki program dana pensiun memiliki daya saing yang lebih dibandingkan dengan perusahaan yang belum memikili program dana pensiun. Banyak orang lebih memilih perusahaan-perusahaan yang memiliki program dana pensiun dibandingkan perusahaan  yang tidak memiliki. Perusahaan yang memiliki manfaat dana pensiun diharapkan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usahan memperoleh dan mempertahankan karyawan yang profesonal di pasar tenaga kerja. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang professional adalah jaminan hidup masa tua.
b)      Peserta
Manfaat yang akan diterima oleh peserta program dana pensiun adalah sebagai berikut
1)      Program dana pensiun diharapkan akan menimbulkan perasaan aman bagi karyawan tentang kehidupan di masa depan. Mereka masih memilliki penghasilan pada saat memasuki masa pensiun. Perasaan aman ini akan  memberikan pengaruh pada karyawan selama masih bekerja dan dengan munculnya rasa aman menimbulkan loyalitas  dan komitmen yang tinggi terhadap perusahaan.
2)      Karyawan / peserta akan mempunyai tambahan kompensasi meskipun meraka baru akan menikmatinya setelah memasuki masa pensiun.
3.      Bentuk usahan bagi perusahaan penunjang asuransi
a)   Perusahaan Pialang Asuransi
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Perusahaan Pialang Asuransi memberikan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi atau kepesertaan asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis/tertanggung/peserta.
b)   Perusahaan Pialang Reasuransi
Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Perusahaan Pialang Reasuransi menyelenggarakan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penempatan reasuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi.
c)    Agen Asuransi
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Agen Asuransi merupakan orang yang bekerja untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi yang memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
d)   Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi menyelenggarakan jasa penilai kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada objek asuransi kerugian.


e)    Perusahaan Konsultan Aktuaria
Perusahaan Konsultan Aktuaria adalah perusahaan yang memberikan jasa konsultasi aktuaria kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.
Perusahaan Konsultan Aktuaria memberikan jasa yang mencakup antara lain konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan penghitungan cadangan, penyusunan laporan akturia, penilaian kemungkinan terjadinya risiko dan perancangan produk asuransi jiwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar