Jawaban
Tugas 3 Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
1. Jenis
Kelembagaan Dana Pensiun
Berdasarkan UU no.11 Tahun 1992
pasal 2 tentang Dana Pensiun, jenis kelembagaan dana pensiun dibagi menjadi 2
jenis , yaitu sebagai berikut :
a) Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah
dana pensiun yang dibentuk orang atau badan yang memperkerjakan karyawan,
selaku pendiri perusahaan, untuk menyelenggarakan program pensiun , manfaat
pasti atau program pensiun iuran pasti ,
bagi kepentingan sebgaian atau seluruh karyawan. Berdasarkan PP No. 76 Tahun
1992 tentang dana pensiun , dana pensiun pemberi kerja (DPPK) memuat
ketentuan-ketentuan , antara lain berikut ini:
1) Nama
dana pensiun yang berasngkutan
2) Nama
karyawan atau kelonpok karyawan yang berhak menjadi peserta.
3) Nama
motra pendiri(jika ada)
4) Tanggal
pembentukan dana pensiun
5) Pembentukan
kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja/perusahaan.
6) Tata
cara penunjukan, pengganti dan penunjukan kembali pengurus dan dewan pengawas.
7) Dll.
Selain
hal-hal diatas diatas dalam PP tersebut juga diatur mengenai pembentukan dana
pensiun pemberi kerja (DPPK) , kepengurusan, dewan pengawas, penggabungan atau
pemisahan DPPK, pengalihan kepesertaan DPPK.
b) Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dalamm UU No. 11 Tahun 1992 tentang
dana pensiun, dana pensiun lembaga keuangan (financial institutions person fund) adalah dana pensiun
yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuranmsi jiwa yang menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti (PPIP), yaitu program yang memberkan formula
tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mecapai usa
pensiun. Sesuai undang-undang penyelenggaran program program Dana Pensiun
Lembaga Keuangan /DPLK (nbaik bank maupun perusahaan Asuransi) maka kekayaan,
pengelola dana maupun program-program harus terlepas dari perusahaan atau bank
penuelenggara. Tujuannya agar kelangsungan hidup DPLK benar-benar terjamin.
Dana yang terkumpul benar-benar untuk tujuan pemberian pensiun bagi peserta.
Peserta bias perorangan, karyawan atau perusahaan. Di Indonesia telah banyak
bank atau perusahaan asuransi memiliki dana pensiun , seperti BNI’46, Bank Bumi
Putera.
2. Tujuan
dana penyelenggaraan pensiun
Untk melihat tujuan penyelenggaraan
dana pensiun dapat dilihat dari sisi pemberi kerja maupun karyawan / peseta,
yaitu sebagai berikut :
a) Pemberi
Kerja
Dari sisi pemberi kerja ada tujuan
yang ingin dicapai dengan adanya dana pensiun, yaitu sebagai berikut :
1) Kewajiban
Moral
Ada sebuah kewajiban moral bagi
pemberi kerja atau perusahaan untuk membrikan perasaan aman bagi karyawan
peserta yang telah memasuki masa pensiun. Oleh karena setelah meabdikan diri
pada perusahaan selama jangka waktu pasti terjadi hubungan timbale balik antara
karyawan dan perusahaan , tentunya perusahaan tidak ingin memiliki karyawan
yang telah lama mengabdikan diri pada perusahaan mengalami masa sulit dan tidak
memiliki kepastian kesejahteraan setelah memasuki masa pensiun.
2) Loyalitas
Program pensiun diharapkan akan
menumbuhkan loyalitas dan dedikasi yang tnggi terhadap perusahaan. Pekerja
memiliki rasa aman karena mereka tidak perlu lagi mencemaskan kesejahteraannya
setelah memasuki masa pensiun karena adanya adanya program pensiun
3) Kompetisi
pasar tenaga kerja
Perusahaan yang memiliki program
dana pensiun memiliki daya saing yang lebih dibandingkan dengan perusahaan yang
belum memikili program dana pensiun. Banyak orang lebih memilih
perusahaan-perusahaan yang memiliki program dana pensiun dibandingkan
perusahaan yang tidak memiliki.
Perusahaan yang memiliki manfaat dana pensiun diharapkan memiliki daya saing
dan nilai lebih dalam usahan memperoleh dan mempertahankan karyawan yang
profesonal di pasar tenaga kerja. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang
professional adalah jaminan hidup masa tua.
b) Peserta
Manfaat yang akan diterima oleh
peserta program dana pensiun adalah sebagai berikut
1) Program
dana pensiun diharapkan akan menimbulkan perasaan aman bagi karyawan tentang
kehidupan di masa depan. Mereka masih memilliki penghasilan pada saat memasuki
masa pensiun. Perasaan aman ini akan
memberikan pengaruh pada karyawan selama masih bekerja dan dengan
munculnya rasa aman menimbulkan loyalitas
dan komitmen yang tinggi terhadap perusahaan.
2) Karyawan
/ peserta akan mempunyai tambahan kompensasi meskipun meraka baru akan menikmatinya
setelah memasuki masa pensiun.
3. Bentuk
usahan bagi perusahaan penunjang asuransi
a)
Perusahaan Pialang Asuransi
Perusahaan Pialang Asuransi adalah
perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
Perusahaan Pialang Asuransi
memberikan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi
atau kepesertaan asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan
bertindak untuk dan atas nama pemegang polis/tertanggung/peserta.
b)
Perusahaan Pialang Reasuransi
Perusahaan Pialang Reasuransi
adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan
reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak
untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Perusahaan Pialang Reasuransi
menyelenggarakan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penempatan
reasuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan
atas nama Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi.
c)
Agen Asuransi
Agen Asuransi adalah seseorang
atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa
asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Agen Asuransi merupakan orang yang
bekerja untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi yang memenuhi persyaratan untuk
mewakili Perusahaan Asuransi memasarkan produk asuransi atau produk asuransi
syariah.
d)
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi menyelenggarakan jasa penilai kerugian atas kehilangan atau kerusakan
yang terjadi pada objek asuransi kerugian.
e)
Perusahaan Konsultan Aktuaria
Perusahaan Konsultan Aktuaria
adalah perusahaan yang memberikan jasa konsultasi aktuaria kepada perusahaan
asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu
program asuransi dan atau program pensiun.
Perusahaan Konsultan Aktuaria memberikan
jasa yang mencakup antara lain konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan
analisis dan penghitungan cadangan, penyusunan laporan akturia, penilaian
kemungkinan terjadinya risiko dan perancangan produk asuransi jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar