Senin, 31 Agustus 2015

MAKALAH MASALAH DAN SOLUSI ........



MAKALAH KEWARGANEGARAAN
Masalah dan Solusi Kepemimpinan Publik Kepala Daerah ditinjau dari Aspek KetahananNasional

http://www.ut.ac.id/templates/beez_20/image/logo.png
Disusun oleh :
Nama  : Eny suryani
   NIM     : 021618719


PROGRAM STUDI MANAJEMEN
  FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS TERBUKA     
SEMARANG
2015

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ” Masalah dan Solusi Kepemimpinan Publik Kepala Daerah ditinjau dari Aspek KetahananNasional”
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan manfaat  dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.





Semarang, Maret 2015
Eny Suryani



i
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................................................................... i
Daftar Isi.......................................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...............................................................................................…………………..1
1.2 Pokok-pokok Pikiran ......................................................................................................      ……...2
1.3 Rumusan Masalah ..................................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kepemimpinan Publik ........................................................................... ……........3
2.2 Hakekat  Ketahanan Nasional terhadap masalah dan solusi Kepemimpinan Publik
Kepala Daerah....................................................................................................................... …….3
2.3 Masalah Agraria yang dihadapi saat ini .................................................................................. 3
2.4 Solusi Masalah Agraria ……………………………………………………………………………....4




ii


2.5 Kedudukan Dan Fungsi Kepemimpinan ........................................................................4     
2.6 Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional .............................................            5
2.7 Pengaruh Aspek Ketahanan. Nasional ........................................................................          5
2.8 Beberapa Ancaman Ketahanan nasional, terhadap Konflik Agraria…………….……...   6


BAB III PENUTUP
Kesimpulan ...........................................................................................................................        7
Referensi Ilmiah ……………………………………………………………………………… …...        8
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................................    11








iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Masalah dan solusi kepemimpinan publik ditinjau dasi aspek ketahanan nasional perlu diperhatikan.Diantaranya, masalah agraria yang kita bahas.
1
1.2 Pokok – Pokok Pikiran
a. Manusia Berjiwa Kepemimpinan Manusia dikatakan berjiwa kepemimpinan apabila ia mempunyai watadan pantas untuk memimpin negara. Memimpin berarti mempunyai jiwa memimpin yang didsarkan dari hati nurani dan melaksanakannya dengan pnuh tanggungjawab. Ia mampu dan bertekad untuk memimpin dan mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan nasional. Jiwa pemimpin berarti jiwa pemberani dan untuk sendiri adalah untuk menciptaka mampu memberikan segala hal yang baik dan layak untuk rakyatnya.
 b. Tujuan  Kepemimpinan
Tujuan dari kepemimpinan adalah menyejahterakan dan menciptakan ketahanan nasional.Segala masalah diharapkan dapat terpecahkan. Salah satunya adalah masalah agraria, yang dihadapi oleh negara ini. Perlu adanya peran serta pemimpin dan rakyatnya supaya masalah ini dapat terselesaikan. Adanya koordinasi-koordinasi yang baik antara kedua belah pihak sangatdibutuhkan dan harus diwujudkan.
1.3  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis akan mencoba membahas beberapa masalah, diantaranya :
A.    Apa Pengertian Kepemimpinan Publik ?

B.    Bagaimana Hakekat Ketahanan Nasional terhadap masalah dan solusi kepemimpinan publik kepala daerah ?

C.    Apa saja  masalah agraria yang saat ini dihadapi?

D.    Bagaimana solusi untuk masalah agraria tersebut ?

E.    Bagaiman Kedudukan dan Fungsi Pemimpin saat itu ?  

F.    Bagaimana Konsepsi masalah tersebut dilihat dari aspek Ketahanan Nasional ?

G.    Apa saja yang mempengaruhi aspek ketahanan nasional pada kepemipinan publik

H.    kepala daerah  tersebut ?
2

BAB II
 PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Kepemimpinan Pulik
Kepemimpinan Publik adalah suatu usaha menggunakan suatu gaya mempengaruhi dan tidak memaksa untuk memotivasi individu dalam mencapai tujuan publik.
Keamanan adalah Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya,terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
2.2. Hakekat Ketahanan Nasional Hakekat Ketahanan Nasional terhadap masalah dan solusi kepemimpinan publik kepala daerah adalah ketangguhan pemimpin terhadap segala masalah agraria yang dihadapi. Misal : masalah kurangnya kesejahteraan para petani, mempengaruhi ketahanan nasional negeri ini.
a)       Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara..
b)       Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Sehingga para petani mengharapkan terwujudnya keselarasan dalan ketahanan nasional tersebut.
Contoh : pengaturan kesejahteraan petani di lingkungannya seperti pupuk dan sebagainya akan menseahterakan petani, yaitu dengan memberikan pupuk kepada mereka. Maka, petani merasa lebih sejahtera dari sebelumnya. Sehingga terciptalah ketahanan nasional di bidang agraria.
2.3. Masalah Agraria yang dihadapi saat ini.
Masalah Agraria yang dihadapi meliputi sektor pertanian,pertambangan kehutanan, pesisir/peraiaran,infrastruktur, perkebunan,dan lain-lain. Mencakup hal berikut  :
a)      Terus meningkatnya ketimpangan dalm struktur penguasaan sumber-sumber agrarian,baik dalam sector kehutanan,perkebunan,maupun tanaman pangan.
Struktur pengusaan sukmber agrarian merupakan masalah agraria amat menonjol di tanah air. Adapun yang dimaksud dengan stuktur pengiuasaan disini adalah susunan sebaran atau distribusi, baik mengenai pemelikan ( penguasaan formal ) maupun penguasaan efektif ( garapan/operasional) atas sumber-sumber agrarian ; juga sebaran alokasi atau peruntukkannya.

3

b)      Perubahan fungsi tanah yang berkembang cepat akibat pembangunan secara sektoral. Hal ini terutama menyangkut alih fungsi dari pertanian ke non-pertanian yang perkembangnnya berlangsung amat pesat.
c)      Masalah perbedaan persepsi konsepsi antara mereka yang menggunakan hokum positif dan mereka yang berada dalam dunia adat , menegenai berbagai macam hak atas tanah dan sumber daya  alam lainnya.
d)      Masalah tumpang tindih dan silang sengkarut antara berbagai produk hukum.      Masalah ini sudah terlalu dikenal , yaitu adanya berbagi UU yang berdiri sendiri – sendiri, dan bahkan saling bentrok satu sama lain.
Masalah tersebut adalah :
a)   Penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di lahan warga  Desa Nusantara di   Kabupaten Oki, Sumatera Selatan
b)   Kematian petani di Tebo, Jambi akibat konflik lahan berkepanjangan
c)   Cegah konflik , Pemerintah OKI ( Ogan Komelir Ilir ) Sumatra Selatan,didesak  cabut Ijin perusahaan.
2.4.Solusi Masalah Agraria yang dihadapi
a.)   Mengoptimalkan kerjasama antara pihak yang bersangkutan seperti KLH dalam melaksanakan    peraturan mengenai Agraria.
b.)    Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) dapat mengevaluasi segala perizinan APP yang ada di Indonesia.  Salah satunya di Sumsel dan mencabut izin perusahaan APP yang bermasalah baik yang melakukan kejahatan kemanusiaan maupun agraria dan lingkungan hidup.
Berdasarkan buku panduan pengelolaan konflik yang dikeluarkan oleh The British Council (2001), bahwa penyelesaian suatu konflik yang terjadi dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
a)      Negosiasi, suatu proses untuk memungkinkan pihak-pihak yang berkonflik untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan pilihan dan mencapai penyelesaian melalui interaksi tatap muka.
b)      Mediasi, suatu proses interaksi yang dibantu oleh pihak ketiga sehingga pihak-pihak yang berkonflik menemukan penyelesaian yang mereka sepakati sendiri
c)       Arbitrasi atau perwalian dalam sengketa, tindakan oleh pihak ketiga yang diberi wewenang untuk memutuskan dan menjalankan suatu penyelesaian.
2.5. Kedudukan Dan Fungsi Pemimpin
Pemerintah pada dasarnya telah berusaha untuk menjamin adanya pemerataan pemilikan tanah di Indonesia melalui program transmigrasi serta melalui UU No. 5 Tahun 1960 tentang  peraturan dasar
pokok -  pokok agraria, yang menyatakan bahwa: “Seluruh wilayah Indonesia yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa di mana seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga turut diliputi sebagai
4
kesatuan tanah air Indonesia yang besifat abadi dan dikuasai oleh negara yang penggunaannya ditujukan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan, atau peraturan yang lebih tinggi”.  
a)     Kedudukan :
Kedudukan pimpinan  saat itu adalah harus bergerak dengan segera mengatasi memberi solusi terbaik untuk masyarakat yang dirugikan utamanya. Memberikan kebijakan-kebijakan dan perihal yang amat sangat membantu masyarakat. Seseorang pemimpin dalam melaksanakan peran dan fungsinya selalu melalui cara motivasi,bimbingan, perintah, petunjuk guna mempengaruhi kelompok/masyarakat untuk mencapai tujuan. Keberhasilan suatu proses dalam mencapai tujuan.Keberhasilan para pemimpin yang menggunakan gaya kepemimpinan kewirausahaan tidak hanya terdapat di dalam negeri.
b.)          Fungsi :
Fungsi pimpinan saat itu adalah sebagai penyelesai masalah dan harus ditindaklanjuti agar supaya tidak akan pernah terjadi di kemudian hari, demikian harapannya. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang..
2.6. Konsepsi Masalah dilihat dari aspek Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar,untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional.Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan  bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
2.7       Pengaruh Aspek  Ketahanan Nasional pada Kepemipinan Publik Kepala Daerah 
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan
lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:

5

a)      Aspek Ilmiah ( Geografi,Kependudukan, Sumber Kekayaan Alam )
b)     Aspek Sosial ( Keadilan dan kesejahteraan masyarakat(tanah,hutan,pertambangan, perairan)
c)    Aspek Ekonomi (Usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat meliputi kegiatan distribusi,konsumsi dan produksi barang dan jasa. Kesejahteraan warga di bidang ekonomi.)
4. Aspek Sosial Budaya                     
a)      Segi Sosial
Dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan ker$asama dengan sesama manusia. Pengertian Sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hdiup manusia dalam bermasyarakat  yang mengandung nilai- nilai kebersamaan, senasib sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu.
b)      Segi Budaya
Pengertian Budaya pada hakekatnya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan- gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.Kegiatan social  di lingkungan kita malah menyebabkan konflik agrarian yang berkepanjangan. Konflik Agraria yang sudah membudaya perlu dihilangkan.
5. Aspek Ketahanan Nasional (Kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara)
a)      Aspek ketahanan nasional para nelayan di sektor peraian juga tak kunjung mendapat perhatian dari pemerintah, mulai terjadi konflik hingga kerusuhan para nelaya,sampai sekarang. Seperti kini ribuan demonstran yang merupakan nelayan dari seluruh wilayah di pulau Jawa ini melanjutkan aksinya di depan Istana Negara ( 26 Februari 2015 )karena mentri kelautan membuat peraturan yang salah.
b)      Aspek Ketahan Nasional,Limbah pertamina yang meresahkan para nelayan memicu konflik

2.8. Beberapa Ancaman Ketahanan Nasional, terhadap konflik AgrariaDalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia, begitu pula beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar/luar NKRI.
6
BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid. Ketahanan nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek social kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam, yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasioanal seluruh segi kehidupan bangsa dinamakan Astra Gatra, terdiri dari Panca Gatra (social) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus selalu diusahakan untuk memberikan peranannya dalam perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan. Salah satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan alam seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara kesatuan republik Indonesia di masa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional adalah: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan. Keamanan nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sangat diperlukan, dimana sistem keamanan nasional meliputi keamanan individu,kebebasan,jiwa dan harta individu dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah Negara,pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara; pertahanan nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.
7
REFERENSI ILMIAH OLEH SABIQ CAREBESTH

BERJUANG DALAM BAHAYA

Perjuangan petani atau pendamping petani akan selalu disertai dengan kekerasan, tindak kriminalisasi atau intimidasi, itulah kenyataan yang terus mengemuka sampai hari ini. 
Petani harus berjuang dalam bahaya, karena mencari kebenaran dan menuntut hak-hak asasinya nyaris tanpa payung hukum yang jelas dan kuat, atau pun karena hukum yang ada tidak dijalankan dengan konsisten untuk sepenuhnya kemakmuran-keadilan petani.
Padahal hak-hak petani adalah juga meupakan hak asasi manusia. Banyak dasar yang menandaskan aan hal itu; Konstitusi (UUD 1945), hukum hak asasi manusia (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999) danUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA 1960) menyatakan hak atas tanah bagi rakyat, dan kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, melindungi dan memajukan hak tersebut. 
Disamping itu, pembaruan agraria (reforma agraria) adalah kewajiban HAM negara, sebagaimana diamanatkan TAP MPR Nomor IX Tahun 1999 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi atau pemerintah Indonesia turut menandatanganinya seperti: 
(1). Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005). 
(2). WCARRD (World Conference on Agrarian Reform and Rural Development) tahun 1979 yang menghasilkan Peasant Charter (Piagam Tani).
 (3). ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural Development) tahun 2006.
Fenomenanya, selama ini dan masih terus berlangsnung dalam sengketa tanah dengan perusahaan, perusahaan akan selalu  melalui proses pengadilan, sedangkan yang di jadikan pedoman oleh pengadilan adalah hitam diatas putih , bukti tertulis dan sebagainya, sedangkan ditingkat petani tidak ada girik, sertifikat,  kecuali foto-foto bahwa tanah tersebut adalah milk petani, tetapi bukti ini tidak pernah cukup kuat untuk memenangi petani di persidangan. 

8
Maka dari itu kita  slalu menghindari jalur pengadilan, dan pilihannya adalah lobby politik, baik dalam sengketa tanah, maupun kriminalisasi petani. Dan selalu kita pakai lobby politik dan ini sering berhasil denagn bukti data (foto) saksi. Dasar petani mengambil alih tanah adalah  karna adanya tanah telantar.Terlepas dari fenomena di atas, sesungguhnya masalah pangan dan pertanian adalah harkat, hak, dan hakikat kita bersama sekaligus eksistensi kebangsaan. Tanah dalam khidmat kebudayaan masyarakat kita adalah spirit dan spiritual bagi keberlangsungan hidup manusia dan harmoni alam dunia. Tanah adalah manusia, manusia adalah tanah, akan kembali juga ketanah. Regulasi yang tak memihak, penanganan sengketa tanah yang tidak adil, objek dan subjek sengketa tanah, kriminalisasi petani, adalah sebagian dari indikasi paling dominan atas pelanggaran hak petani yang nyata dilakukan oleh negara, swasta, maupun elaborasi keduanya.Fenomena itu menunjukan, seperti halnya yang banyak terjadi di lapangan selama ini, bahwa reforma agraria rupanya bukanlah hal yang mudah, atau memiliki daya konsistensinya dari segala pihak terutama Negara sebagai penyelanggara publik untuk menyelenggarakan apa-apa yang menajdi hak rakyat atas hak agrarianya. 
Yang terjadi malah seringkali Negara justru menjadi tameng dari investasi modal atas perampasan aset-aset pertanahan rakyat, dan sector agraria lainnya. Fenomena kriminalisasi petani, penembakan petani, intimidasi dan kebohongan-kebohongan hukum yang sudah terjadi adalah bukti paling dekat bagaimana reforma agraria dan keadilan agraria bagi rakyat, tidak hanya menemui banyak hambatan, namun kekerasan yang nyata yang seringkali sampai melangar hak-hak asasi rakyat sebagai manusia.
Di tengah sutuasi semacam itu lah petani kecil yang umumnya berada di desa-desa kecil, minim akses dan pendidikan pembelaan hukum atas hak-hak agrarianya, benar-benar membutuhkan tindakan paralegal untuk melakukan pembelaan-pembelaan yang mencukupi dan berpihak pada petani.
Pentingnya Paralegal
Paralegal seperti terdapat dalam buku ”Panduan pendidikan paralegal untuk perjuangan kaum tani” ini disebutkan sebagai, suatu tindakan  awal  untuk pendampingan petani secara non litigasi, yang tujuannya adalah untuk menyiasati minimnya pengacara yang dimiliki, minimnya pengetahuan petani tentang konflik agraria, dan pemberkasan data secara benar. Juga terkait dengan fungsi monitoring, merumuskan konflik yang terjadi, dan bagaimana kekerasan harus diselesaikan sesegera mungkin dan menyiapkan antisipasi kekerasan lanjutan atau yang akan terjadi.Selanjutnya dengan paparan yang jelas, paradigmatic dan bersandar pada laporan-laporan, data-data investigasi mendalam di lapangan yang mencukupi, topik ini dilanjutkan dengan table dan diagram serta pemetaan yang meliputi contoh-contoh konflik agrarian yang biasa muncul (petani kecil vs pengusaha, petani vs Negara atau pun perusahaan swasta,).
9
Permasalahan dalam hubungan produksi mengenai mekanisme bagi hasil mau pun pengupahan, klasifikasi sektoral dalam konflik agraria yaitu, sektor pertambangan (bertambangan besar akbita kontrak karya dan pertambangan tanpa izin,) Sektor kehutanan akibat (dikeluarkannya izin HPH, hutan tanaman industri, penetapan hokum sebagai kawasan lindung, pengambilan hutan diwilayah adat,) Sektor perkebunan (izin HGU, Perkebunan inti rakyat/PIRBUN, nasionalisasi yang tidak tuntas, dan pengambilan tanah adapt untuk investasi modal besar,) Sektor pertanian (akibat pengoperasian corporate farming, alih fungsi konversi lahan pertanian,) Sektor kelautan dan pesisir (konflik wilayah tangkap, HP3, penetapan tapal batas, konflik kelola nelayan dan pariwisata, konflik petambak garam vs investor.) klasifikasi ini memudahkan pembaca untuk mengenali peta konflik agrarian dan memahami akar soalnya.Fenomana kriminalisai yang rupanya melibatkan juga state apparatus yaitu hukum dan perangkat-perangkatnya yang selama ini memang tidak memihak kepada petani kecil. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani tidak bisa dipandang sebagai suatu kekerasan tanpa dasar, atau tanpa motif struktural. Kekerasan dan tindak kriminalisasi petani yang terus berlanjut itu sejatinya merupakan jalur panjang dari akibat kapitalisme global, budaya ekonomi neoliberal, dan watak ekspansif-eksploitatif kapitalisme, dan birokkratisme kapitalis.
Hal itu juga menunjukan kepada kita suatu kenyataan bahwa yang terjadi pasca runtuhnya rezim militer Orde Baru, rupanya bukanlah transisi demokrasi. melainkan reorganisasi modus operandi dan struktur penghisapan nasional dari kapitalisme internasional / internasionalisasi, yang tidak lagi mengandalkan rezim militer, tetapi prosedural demokrasi guna melegalkan praktek penghisapan kapitalisme
Bahkan perjuangan massa rakyat membela hak-hak dasarnya, telah ditanggapi oleh negara secara represif yang berdampak pada pelanggaran hak sipil-politik yang dilakukan negara dengan kekerasan (by violence) dan dengan hukum (judicial violence) dalam rangka melindungi penindasan modal (capital violence) dan praktek privatisasi serta komersialisasi sumber-sumber agraria dan liberalisasi perburuhan.Atas fonemena itulah referensi ilmiah ini dirasakan sangat penting kehadirannya. Referensi ilmiah  ini bisa jadi sebagai bahan panduan pendidikan bagi petani maupun orang yang melakukan upaya pembelaan hak-hak petani. Referensi Ilmiah ini sangat penting untuk memberi informasi, pembelajaran, dan bekal tentang prinsip-prinsip, langkah-langkah maupun strategi yang dilakukan sesuai dengan kondisi-kondisi masing-masing yang berbeda dan tengah dihadapi.
Lebih dari itu, arti penting hadirnya buku ini juga karena yang dirulis bersama para aktor pendambing petani ini berhasil memotret dinamika organisasi tani sehingga memungkinkan upaya lebih jauh yang dapat dilakukan petani saat upaya hukum legal struktural tak lagi mencukupi dan memihak kepada petani kecil. 
10
DAFTAR PUSTAKA

 Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma
http://www.tugaskuliah.info/2010/03/makalah-ketahanan-nasional pendidikan.html Ø Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
http://www.organisasi.org Ø http://www.naynienay.wordpress.com
            ,Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
              30 Mustofa, Edy B. 2012.  Mengurai Akar Konflik Agraria
Diunduh dari
http://gagasanhukum.wordpress.com/2012/02/09/mengurai-akar-konflik-agraria/, diakses pada tanggal 24 Desember 2012.  Nasikun, J. 2003. Sistem Sosial Indonesia.
            Rajawali Pers: Jakarta.  Nurhasim, Mochammad. 1997.
Konflik Tanah di Jenggawah: Tipologi dan Pola Penyelesaiannya
.           Prisma 7: Jakarta. Peraturan Kepala BPN RI No.3 Tahun 2011 Pasal 1 tentang pengelolaan pengkajian dan  penanganan kasus pertanahan. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang penertiban tanah terlantar. Rohmad, Abu. 2008.  Paradigma Resolusi Konflik Agraria
, Walisongo Press. Sidik. 2012.  Konflik Agraria Paling Eksesif 
.           Diunduh dari http://nasional.kompas.com/read/2012/02/06/03164861/Konflik.Agraria.Paling.Eksesif, diakses  pada tanggal 25 Maret 2013. Soekanto
Soerjono .  1986. Sosiologi Suatu Pengantar . Edisi Baru Kedua. Rajawali: Jakarta Sumarto2010.
Identifikasi Permasalahan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang  Pertanahan di Kabupaten Kendal: Paper Hukum Agraria
. Magister Teknik Geomatika Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta. Sumarto. 2012.
11
 Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia: Jakarta
.
 Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 90 Tahun 2011 tentang
task force penyelesaian konflik hutan. Taukhid, M. 1952.
 Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakjat  Indonesia
. Tjakrawala: Jakarta. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) tentang tanah dan sumber daya alam. Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kewenangan atas kawasan hutan. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Widyaningrum, Nurul. 2003.
 Pola-pola Eksploitasi terhadap Usaha Kecil . Yayasan














12