MAKALAH KEWARGANEGARAAN
Masalah
dan Solusi Kepemimpinan Publik Kepala Daerah ditinjau dari Aspek
KetahananNasional
Disusun
oleh :
Nama
: Eny suryani
NIM : 021618719
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
TERBUKA
SEMARANG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”
Masalah
dan Solusi Kepemimpinan Publik Kepala Daerah ditinjau dari Aspek
KetahananNasional”
Dalam
penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena
itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari
sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan
manfaat dan menuntun pada langkah yang
lebih baik lagi.
Meskipun
penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan,
namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran yang membangun agar dapat lebih baik lagi.
Akhir
kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Semarang,
Maret 2015
Eny
Suryani
i
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
...............................................................................................................................
i
Daftar
Isi..........................................................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang...............................................................................................…………………..1
1.2
Pokok-pokok Pikiran ...................................................................................................... ……...2
1.3
Rumusan Masalah ..................................................................................................................3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kepemimpinan Publik ...........................................................................
……........3
2.2
Hakekat Ketahanan Nasional terhadap
masalah dan solusi Kepemimpinan Publik
Kepala
Daerah.......................................................................................................................
…….3
2.3
Masalah Agraria yang dihadapi saat ini ..................................................................................
3
2.4
Solusi Masalah Agraria ……………………………………………………………………………....4
ii
2.5
Kedudukan Dan Fungsi Kepemimpinan ........................................................................4
2.6
Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional ............................................. 5
2.7
Pengaruh Aspek Ketahanan. Nasional ........................................................................
5
2.8
Beberapa Ancaman Ketahanan nasional, terhadap Konflik Agraria…………….……... 6
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
........................................................................................................................... 7
Referensi
Ilmiah ……………………………………………………………………………… …... 8
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................................. 11
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia
dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia
menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar
dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak.
Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam.
Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman
dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai
yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama
untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Sejak
merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintahan dari gerakan separatis. Ketahanan nasional Indonesia adalah
kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional
yang terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari
dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Konsepsi ketahanan nasional adalah
konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan
nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang
adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan
bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Masalah dan solusi kepemimpinan publik ditinjau dasi aspek ketahanan nasional
perlu diperhatikan.Diantaranya, masalah agraria yang kita bahas.
1
1.2
Pokok – Pokok Pikiran
a.
Manusia Berjiwa Kepemimpinan Manusia dikatakan berjiwa kepemimpinan apabila ia
mempunyai watadan pantas untuk memimpin negara. Memimpin berarti mempunyai jiwa
memimpin yang didsarkan dari hati nurani dan melaksanakannya dengan pnuh
tanggungjawab. Ia mampu dan bertekad untuk memimpin dan mewujudkan
kesejahteraan dan ketahanan nasional. Jiwa pemimpin berarti jiwa pemberani dan
untuk sendiri adalah untuk menciptaka mampu memberikan segala hal yang baik dan
layak untuk rakyatnya.
b. Tujuan
Kepemimpinan
Tujuan
dari kepemimpinan adalah menyejahterakan dan menciptakan ketahanan nasional.Segala
masalah diharapkan dapat terpecahkan. Salah satunya adalah masalah agraria,
yang dihadapi oleh negara ini. Perlu adanya peran serta pemimpin dan rakyatnya
supaya masalah ini dapat terselesaikan. Adanya koordinasi-koordinasi yang baik
antara kedua belah pihak sangatdibutuhkan dan harus diwujudkan.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
penulis akan mencoba membahas beberapa masalah, diantaranya :
A.
Apa
Pengertian Kepemimpinan Publik ?
B.
Bagaimana
Hakekat Ketahanan Nasional terhadap masalah dan solusi kepemimpinan publik
kepala daerah ?
C.
Apa
saja masalah agraria yang saat ini
dihadapi?
D.
Bagaimana
solusi untuk masalah agraria tersebut ?
E.
Bagaiman
Kedudukan dan Fungsi Pemimpin saat itu ?
F.
Bagaimana
Konsepsi masalah tersebut dilihat dari aspek Ketahanan Nasional ?
G.
Apa
saja yang mempengaruhi aspek ketahanan nasional pada kepemipinan publik
H.
kepala
daerah tersebut ?
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Kepemimpinan Pulik
Kepemimpinan Publik adalah suatu usaha menggunakan suatu gaya mempengaruhi dan
tidak memaksa untuk memotivasi individu
dalam mencapai tujuan publik.
Keamanan adalah Kemampuan bangsa
Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya,terhadap ancaman dari luar maupun
dari dalam.
2.2. Hakekat Ketahanan Nasional
Hakekat Ketahanan Nasional terhadap masalah dan solusi kepemimpinan publik
kepala daerah adalah ketangguhan pemimpin terhadap segala masalah agraria yang
dihadapi. Misal : masalah kurangnya kesejahteraan para petani, mempengaruhi
ketahanan nasional negeri ini.
a)
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah
Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara..
b)
Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
adalah Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Sehingga
para petani mengharapkan terwujudnya keselarasan dalan ketahanan nasional
tersebut.
Contoh : pengaturan kesejahteraan petani
di lingkungannya seperti pupuk dan sebagainya akan menseahterakan petani, yaitu
dengan memberikan pupuk kepada mereka. Maka, petani merasa lebih sejahtera dari
sebelumnya. Sehingga terciptalah ketahanan nasional di bidang agraria.
2.3.
Masalah Agraria yang dihadapi saat ini.
Masalah
Agraria yang dihadapi meliputi sektor pertanian,pertambangan kehutanan,
pesisir/peraiaran,infrastruktur, perkebunan,dan lain-lain. Mencakup hal berikut
:
a)
Terus meningkatnya ketimpangan dalm struktur penguasaan sumber-sumber
agrarian,baik dalam sector kehutanan,perkebunan,maupun tanaman pangan.
Struktur pengusaan sukmber agrarian merupakan masalah
agraria amat menonjol di tanah air. Adapun yang dimaksud dengan stuktur
pengiuasaan disini adalah susunan sebaran atau distribusi, baik mengenai
pemelikan ( penguasaan formal ) maupun penguasaan efektif (
garapan/operasional) atas sumber-sumber agrarian ; juga sebaran alokasi atau
peruntukkannya.
3
b) Perubahan fungsi tanah yang
berkembang cepat akibat pembangunan secara sektoral. Hal ini terutama
menyangkut alih fungsi dari pertanian ke non-pertanian yang perkembangnnya
berlangsung amat pesat.
c)
Masalah
perbedaan persepsi konsepsi antara mereka yang menggunakan hokum positif dan
mereka yang berada dalam dunia adat , menegenai berbagai macam hak atas tanah
dan sumber daya alam lainnya.
d) Masalah tumpang tindih dan silang
sengkarut antara berbagai produk hukum. Masalah
ini sudah terlalu dikenal , yaitu adanya berbagi UU yang berdiri sendiri –
sendiri, dan bahkan saling bentrok satu sama lain.
Masalah tersebut adalah :
a) Penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit
di lahan warga Desa Nusantara di Kabupaten Oki, Sumatera Selatan
b) Kematian petani di Tebo, Jambi
akibat konflik lahan berkepanjangan
c) Cegah konflik , Pemerintah OKI (
Ogan Komelir Ilir ) Sumatra Selatan,didesak cabut Ijin perusahaan.
2.4.Solusi Masalah Agraria yang
dihadapi
a.)
Mengoptimalkan kerjasama antara pihak yang bersangkutan seperti KLH dalam
melaksanakan peraturan mengenai
Agraria.
b.) Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat mengevaluasi segala perizinan APP
yang ada di Indonesia. Salah satunya di
Sumsel dan mencabut izin perusahaan APP yang bermasalah baik yang melakukan
kejahatan kemanusiaan maupun agraria dan lingkungan hidup.
Berdasarkan
buku panduan pengelolaan konflik yang dikeluarkan oleh The British Council
(2001), bahwa penyelesaian suatu konflik yang terjadi dapat dilakukan dengan
tiga cara, yaitu:
a) Negosiasi, suatu proses untuk
memungkinkan pihak-pihak yang berkonflik untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan
pilihan dan mencapai penyelesaian melalui interaksi tatap muka.
b) Mediasi,
suatu proses interaksi yang dibantu oleh pihak ketiga sehingga pihak-pihak yang
berkonflik menemukan penyelesaian yang mereka sepakati sendiri
c) Arbitrasi atau perwalian dalam
sengketa, tindakan oleh pihak ketiga yang diberi wewenang untuk memutuskan dan
menjalankan suatu penyelesaian.
2.5. Kedudukan Dan Fungsi Pemimpin
Pemerintah pada dasarnya telah
berusaha untuk menjamin adanya pemerataan pemilikan tanah di Indonesia melalui
program transmigrasi serta melalui UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan
dasar
pokok - pokok agraria, yang
menyatakan bahwa: “Seluruh wilayah Indonesia yang meliputi bumi, air dan ruang
angkasa di mana seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga turut
diliputi sebagai
4
kesatuan tanah air Indonesia yang
besifat abadi dan dikuasai oleh negara yang penggunaannya ditujukan untuk
kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang dan tidak bertentangan
dengan undang-undang dan, atau peraturan yang lebih tinggi”.
a) Kedudukan :
Kedudukan pimpinan
saat itu adalah harus bergerak dengan segera mengatasi memberi solusi
terbaik untuk masyarakat yang dirugikan utamanya. Memberikan kebijakan-kebijakan
dan perihal yang amat sangat membantu masyarakat. Seseorang pemimpin dalam
melaksanakan peran dan fungsinya selalu melalui cara motivasi,bimbingan, perintah,
petunjuk guna mempengaruhi kelompok/masyarakat untuk mencapai tujuan.
Keberhasilan suatu proses dalam mencapai tujuan.Keberhasilan para pemimpin yang
menggunakan gaya kepemimpinan kewirausahaan tidak hanya terdapat di dalam
negeri.
b.)
Fungsi
:
Fungsi
pimpinan saat itu adalah sebagai penyelesai masalah dan harus ditindaklanjuti
agar supaya tidak akan pernah terjadi di kemudian hari, demikian harapannya. Pada
masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari
organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu
lembaga kementerian
yang bernama Kementerian
Agraria dan Tata Ruang..
2.6.
Konsepsi Masalah dilihat dari aspek Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar,untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan
negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional.Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan
(metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
2.7
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kepemipinan Publik
Kepala Daerah
Ketahanan nasional merupakan
gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek
pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan
lingkungan terutama pada aspek-aspek
dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau
karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan
antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
5
a)
Aspek
Ilmiah ( Geografi,Kependudukan, Sumber Kekayaan Alam )
b)
Aspek Sosial ( Keadilan dan kesejahteraan
masyarakat(tanah,hutan,pertambangan, perairan)
c)
Aspek Ekonomi (Usaha pemenuhan
kebutuhan masyarakat meliputi kegiatan distribusi,konsumsi dan produksi barang
dan jasa. Kesejahteraan warga di bidang ekonomi.)
4. Aspek Sosial Budaya
a) Segi Sosial
Dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan
ker$asama dengan sesama manusia.
Pengertian Sosial pada
hakekatnya adalah pergaulan hdiup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai- nilai kebersamaan, senasib
sepenanggungan dan
solidaritas yang merupakan unsur pemersatu.
b) Segi Budaya
Pengertian Budaya pada hakekatnya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan
cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan- gagasan utama serta merupakan
kekuatan pendukung penggerak kehidupan.Kegiatan social di
lingkungan kita malah menyebabkan konflik agrarian yang berkepanjangan. Konflik
Agraria yang sudah membudaya perlu dihilangkan.
5.
Aspek Ketahanan Nasional (Kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa
untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara)
a)
Aspek
ketahanan nasional para nelayan di sektor peraian juga tak kunjung mendapat
perhatian dari pemerintah, mulai terjadi konflik hingga kerusuhan para
nelaya,sampai sekarang. Seperti kini ribuan demonstran yang
merupakan nelayan dari seluruh wilayah di pulau Jawa ini
melanjutkan aksinya di depan Istana Negara ( 26 Februari 2015 )karena mentri
kelautan membuat peraturan yang salah.
b)
Aspek Ketahan Nasional,Limbah pertamina yang
meresahkan para nelayan memicu konflik
2.8. Beberapa Ancaman Ketahanan Nasional,
terhadap konflik AgrariaDalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa
Indonesia dengan adanya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan
bangsa. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau
propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia,
begitu pula beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai
terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan
dari luar/luar NKRI.
6
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Negara
Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa,
terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga
negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka
kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara
paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai
landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara
sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat
solid. Ketahanan nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi
kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek social kehidupan, meliputi
Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek
alam, yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga
Ketahanan Nasioanal seluruh segi kehidupan bangsa dinamakan Astra Gatra,
terdiri dari Panca Gatra (social) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus
selalu diusahakan untuk memberikan peranannya dalam perwujudan Kesejahteraan
dan Keamanan. Salah satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu
kekayaan alam seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan
energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi
Negara kesatuan republik Indonesia di masa yang akan datang. Dikatakan demikian
karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya pembangunan Nasional yang
berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan
Nasional adalah: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan. Keamanan nasional yang mendukung suasana kondusif dalam
mewujudkan tujuan pembangunan nasional sangat diperlukan, dimana sistem
keamanan nasional meliputi keamanan individu,kebebasan,jiwa dan harta individu
dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan
penyelenggaraan pemerintah Negara,pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan
masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam
negeri meliputi seluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara;
pertahanan nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa,
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keamanan vital national interest
pada umumnya.
7
REFERENSI ILMIAH OLEH SABIQ
CAREBESTH
BERJUANG DALAM BAHAYA
Perjuangan
petani atau pendamping petani akan selalu disertai dengan kekerasan, tindak
kriminalisasi atau intimidasi, itulah kenyataan yang terus mengemuka sampai
hari ini.
Petani harus berjuang dalam bahaya, karena
mencari kebenaran dan menuntut hak-hak asasinya nyaris tanpa payung hukum yang
jelas dan kuat, atau pun karena hukum yang ada tidak dijalankan dengan
konsisten untuk sepenuhnya kemakmuran-keadilan petani.
Padahal hak-hak petani adalah juga meupakan
hak asasi manusia. Banyak dasar yang menandaskan aan hal itu; Konstitusi (UUD
1945), hukum hak asasi manusia (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999)
danUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA
1960) menyatakan hak atas tanah bagi rakyat, dan kewajiban negara untuk
menghormati, memenuhi, melindungi dan memajukan hak tersebut.
Disamping itu, pembaruan agraria (reforma
agraria) adalah kewajiban HAM negara, sebagaimana diamanatkan TAP MPR Nomor IX
Tahun 1999 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan instrumen-instrumen Hak Asasi
Manusia yang telah diratifikasi atau pemerintah Indonesia turut menandatanganinya
seperti:
(1). Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2005).
(2). WCARRD (World Conference on Agrarian
Reform and Rural Development) tahun 1979 yang menghasilkan Peasant Charter
(Piagam Tani).
(3). ICARRD (International Conference
on Agrarian Reform and Rural Development) tahun 2006.
Fenomenanya, selama ini dan masih terus
berlangsnung dalam sengketa tanah dengan perusahaan, perusahaan akan selalu
melalui proses pengadilan, sedangkan yang di jadikan pedoman oleh
pengadilan adalah hitam diatas putih , bukti tertulis dan sebagainya, sedangkan
ditingkat petani tidak ada girik, sertifikat, kecuali foto-foto bahwa
tanah tersebut adalah milk petani, tetapi bukti ini tidak pernah cukup kuat
untuk memenangi petani di persidangan.
8
Maka dari itu kita slalu menghindari
jalur pengadilan, dan pilihannya adalah lobby politik, baik dalam sengketa
tanah, maupun kriminalisasi petani. Dan selalu kita pakai lobby politik dan ini
sering berhasil denagn bukti data (foto) saksi. Dasar petani mengambil alih
tanah adalah karna adanya tanah telantar.Terlepas dari fenomena di atas,
sesungguhnya masalah pangan dan pertanian adalah harkat, hak, dan hakikat kita
bersama sekaligus eksistensi kebangsaan. Tanah dalam khidmat kebudayaan
masyarakat kita adalah spirit dan spiritual bagi keberlangsungan hidup manusia
dan harmoni alam dunia. Tanah adalah manusia, manusia adalah tanah, akan
kembali juga ketanah. Regulasi yang tak memihak, penanganan sengketa tanah
yang tidak adil, objek dan subjek sengketa tanah, kriminalisasi petani, adalah
sebagian dari indikasi paling dominan atas pelanggaran hak petani yang nyata
dilakukan oleh negara, swasta, maupun elaborasi keduanya.Fenomena itu
menunjukan, seperti halnya yang banyak terjadi di lapangan selama ini, bahwa
reforma agraria rupanya bukanlah hal yang mudah, atau memiliki daya
konsistensinya dari segala pihak terutama Negara sebagai penyelanggara publik
untuk menyelenggarakan apa-apa yang menajdi hak rakyat atas hak
agrarianya.
Yang terjadi malah seringkali Negara justru
menjadi tameng dari investasi modal atas perampasan aset-aset pertanahan
rakyat, dan sector agraria lainnya. Fenomena kriminalisasi petani, penembakan
petani, intimidasi dan kebohongan-kebohongan hukum yang sudah terjadi adalah
bukti paling dekat bagaimana reforma agraria dan keadilan agraria bagi rakyat,
tidak hanya menemui banyak hambatan, namun kekerasan yang nyata yang seringkali
sampai melangar hak-hak asasi rakyat sebagai manusia.
Di tengah sutuasi semacam itu lah petani
kecil yang umumnya berada di desa-desa kecil, minim akses dan pendidikan
pembelaan hukum atas hak-hak agrarianya, benar-benar membutuhkan tindakan
paralegal untuk melakukan pembelaan-pembelaan yang mencukupi dan berpihak pada
petani.
Pentingnya Paralegal
Paralegal seperti terdapat dalam buku
”Panduan pendidikan paralegal untuk perjuangan kaum tani” ini disebutkan
sebagai, suatu tindakan awal untuk pendampingan petani secara non
litigasi, yang tujuannya adalah untuk menyiasati minimnya pengacara yang
dimiliki, minimnya pengetahuan petani tentang konflik agraria, dan pemberkasan
data secara benar. Juga terkait dengan fungsi monitoring, merumuskan konflik
yang terjadi, dan bagaimana kekerasan harus diselesaikan sesegera mungkin dan
menyiapkan antisipasi kekerasan lanjutan atau yang akan terjadi.Selanjutnya
dengan paparan yang jelas, paradigmatic dan bersandar pada laporan-laporan,
data-data investigasi mendalam di lapangan yang mencukupi, topik ini dilanjutkan
dengan table dan diagram serta pemetaan yang meliputi contoh-contoh konflik
agrarian yang biasa muncul (petani kecil vs pengusaha, petani vs Negara atau
pun perusahaan swasta,).
9
Permasalahan dalam hubungan produksi mengenai
mekanisme bagi hasil mau pun pengupahan, klasifikasi sektoral dalam konflik
agraria yaitu, sektor pertambangan (bertambangan besar akbita kontrak karya dan
pertambangan tanpa izin,) Sektor kehutanan akibat (dikeluarkannya izin HPH,
hutan tanaman industri, penetapan hokum sebagai kawasan lindung, pengambilan
hutan diwilayah adat,) Sektor perkebunan (izin HGU, Perkebunan inti
rakyat/PIRBUN, nasionalisasi yang tidak tuntas, dan pengambilan tanah adapt
untuk investasi modal besar,) Sektor pertanian (akibat pengoperasian corporate farming,
alih fungsi konversi lahan pertanian,) Sektor kelautan dan pesisir (konflik
wilayah tangkap, HP3, penetapan tapal batas, konflik kelola nelayan dan
pariwisata, konflik petambak garam vs investor.) klasifikasi ini memudahkan
pembaca untuk mengenali peta konflik agrarian dan memahami akar
soalnya.Fenomana kriminalisai yang rupanya melibatkan juga state apparatus
yaitu hukum dan perangkat-perangkatnya yang selama ini memang tidak memihak
kepada petani kecil. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani tidak bisa
dipandang sebagai suatu kekerasan tanpa dasar, atau tanpa motif
struktural. Kekerasan dan tindak kriminalisasi petani yang terus berlanjut
itu sejatinya merupakan jalur panjang dari akibat kapitalisme global, budaya
ekonomi neoliberal, dan watak ekspansif-eksploitatif kapitalisme, dan
birokkratisme kapitalis.
Hal itu juga menunjukan kepada kita suatu
kenyataan bahwa yang terjadi pasca runtuhnya rezim militer Orde Baru, rupanya
bukanlah transisi demokrasi. melainkan reorganisasi modus operandi dan struktur
penghisapan nasional dari kapitalisme internasional / internasionalisasi, yang
tidak lagi mengandalkan rezim militer, tetapi prosedural demokrasi guna
melegalkan praktek penghisapan kapitalisme
Bahkan perjuangan massa rakyat membela
hak-hak dasarnya, telah ditanggapi oleh negara secara represif yang berdampak
pada pelanggaran hak sipil-politik yang dilakukan negara dengan kekerasan (by
violence) dan dengan hukum (judicial violence) dalam rangka melindungi
penindasan modal (capital violence) dan praktek privatisasi serta
komersialisasi sumber-sumber agraria dan liberalisasi perburuhan.Atas fonemena
itulah referensi ilmiah ini dirasakan sangat penting kehadirannya. Referensi
ilmiah ini bisa jadi sebagai bahan
panduan pendidikan bagi petani maupun orang yang melakukan upaya pembelaan
hak-hak petani. Referensi Ilmiah ini sangat penting untuk memberi informasi,
pembelajaran, dan bekal tentang prinsip-prinsip, langkah-langkah maupun
strategi yang dilakukan sesuai dengan kondisi-kondisi masing-masing yang
berbeda dan tengah dihadapi.
Lebih dari itu, arti penting hadirnya buku
ini juga karena yang dirulis bersama para aktor pendambing petani ini berhasil
memotret dinamika organisasi tani sehingga memungkinkan upaya lebih jauh yang
dapat dilakukan petani saat upaya hukum legal struktural tak lagi mencukupi dan
memihak kepada petani kecil.
10
DAFTAR
PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma
http://www.tugaskuliah.info/2010/03/makalah-ketahanan-nasional
pendidikan.html Ø
Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
http://www.organisasi.org
Ø
http://www.naynienay.wordpress.com
,Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2005
30 Mustofa, Edy B. 2012. Mengurai Akar Konflik Agraria
Diunduh
dari
http://gagasanhukum.wordpress.com/2012/02/09/mengurai-akar-konflik-agraria/, diakses
pada tanggal 24 Desember 2012. Nasikun, J. 2003. Sistem Sosial Indonesia.
Rajawali Pers: Jakarta.
Nurhasim, Mochammad. 1997.
Konflik
Tanah di Jenggawah: Tipologi dan Pola Penyelesaiannya
. Prisma 7: Jakarta. Peraturan Kepala
BPN RI No.3 Tahun 2011 Pasal 1 tentang pengelolaan pengkajian dan
penanganan kasus pertanahan. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010
tentang penertiban tanah terlantar. Rohmad, Abu. 2008. Paradigma Resolusi
Konflik Agraria
,
Walisongo Press. Sidik. 2012. Konflik Agraria Paling Eksesif
. Diunduh dari http://nasional.kompas.com/read/2012/02/06/03164861/Konflik.Agraria.Paling.Eksesif, diakses
pada tanggal 25 Maret 2013. Soekanto
Soerjono . 1986. Sosiologi Suatu Pengantar . Edisi Baru Kedua. Rajawali:
Jakarta Sumarto2010.
Identifikasi
Permasalahan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang
Pertanahan di Kabupaten Kendal: Paper Hukum Agraria
.
Magister Teknik Geomatika Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta.
Sumarto. 2012.
11
Penanganan
dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution.
Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia: Jakarta
.
Surat
Keputusan Menteri Kehutanan No. 90 Tahun 2011 tentang
task
force penyelesaian konflik hutan. Taukhid, M. 1952.
Masalah
Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakjat Indonesia
.
Tjakrawala: Jakarta. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) tentang tanah
dan sumber daya alam. Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kewenangan atas
kawasan hutan. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar
pokok-pokok agraria. Widyaningrum, Nurul. 2003.
Pola-pola
Eksploitasi terhadap Usaha Kecil . Yayasan
12