Kamis, 08 Oktober 2015

PENGANTAR AKUNTANSI-1

PENGANTAR AKUNTANSI
Diskusi 6

1. Sebut dan Jelaskan ada berapa modal perseroan yang Saudara ketahui
2. Ada berapa jenis dividen yang Saudara ketahui
3. Dalam kondisi bagaimana perusahaan membayar dividen yang Saudara ketahui

Jawaban Saya :

1. Ada 3 modal perseroan, yaitu :
  • Modal Dasar
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), besarnya modal dasar adalah minimal Rp. 50.000.000 ,- undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, karena Modal Dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut mampu menghimpun asset-asset dan kekayaannya.
  • Modal Ditempatkan
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam perseroan. Jika para pemegang saham hanya sanggup memasukkan modalnya sebesar 35% dari Modal Dasar , maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%. Seperti halnya Modal Dasar , Modal Ditempatkan bukanlah modal riil karena modal tersebut belum benar-benar disetorkan. Modal Ditempatkan hanya menunjukkan kesanggupan pemegang saham , yaitu sampai seberapa banyak para pemegang saham dapat menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Menurut pasal 33UUPT, besarnya Modal Ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar.
  • Modal Disetor
Modal Disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil karena telah benar-benar disetorkan kedalam PT. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan nmodalnya kedalam perusahaan. Besarnya Modal Disetor, menurut UUPT, adalah sebesar Modal Ditempatkan - paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ( pasal 33 ayat (1) UUPT ). Penyetoran itu dibuktikan dengan bukti penyetoran sah, misalnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham ke dalam rekening bank perseroan.

2. Ada 5 jenis deviden :
  • Deviden Tunai, deviden yang dibagikan dalam bentuk tunai.
  • Deviden Skrip, deviden yang dibagikan dalam bentuk wesel bayar.
  • Deviden Properti, deviden yang dibagikan dapat dalam bentuk investasi ataupun bentuk lainnya, bentuk investasi dapat berupa saham.
  • Deviden Saham, deviden yang dibagikan dalam bentuk saham, perbedaan antara deviden properti yang berupa saham dan deviden saham. Dapat disebut deviden (yang berupa saham) ketika deviden yang dibagikan tersebut berasal dari perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan yang akan membagikan deviden , dan dapat disebut sebagai deviden saham ketika deviden yang dibagikan tersebut berasal dari perusahaan yang membagi deviden tersebut, dengan kata lain dapat disebut sebagai deviden saham jika suatu perusahaan membagikan deviden dengan menerbitkan saham baru kepada para pemegang saham.
  • Deviden Likuidasi, deviden yang dibagikan dengan menggunakan modal yang telah disetor oleh para pemegang saham, dengan kata lain perusahaan hanya melakukan pengembalian atas investasi yang dilakukan oleh pemegang saham, hal ini bisa dilakukan ketika suatu perusahaan akan dibubarkan.
3. Perusahaan membagi deviden dalam kondisi :
  • Untuk memaksimumkan kemakmuran bagi pra pemegang saham , karena tingginya deviden yang dibayarkan akan mempengaruhi harga saham.
  • Untuk menunjukkan likuiditas perusahaan. Dengan dibayarkannya deviden, diharapkan kinerja perusahaan dimata investor bagus dan dapat diakui bahwa perusahaan mampu menghadapi gejolak ekonomi dan mampu memberikan hasil kepada investor.
  • Sebagai investor memandang bahwa resiko deviden adalah lebih rendah dibanding resiko capital gain.
  • Untuk memenuhi kebutuhan para pemegang saham akan pendapatan tetap yang digunakan untuk keperluan konsumsi.


 Bagaimana cara membedakan ke 3 modal tsb??


Jawaban Saya :


 Cara membedakan Modal Dasar, Modal Disetor dan Modal Ditempatkan
  • Modal Dasar => modal yang tercantum dalam akte pendirian suatu perusahaan, dan hal itu merupakan jumlah keseluruhan modal, yang bisa juga dibagi dalam beberapa pemegang saham dan masing-masing beberapa persen.
  • Modal Disetor => jumlah modal yang telah disetorkan ke perusahaan oleh pemegang sahamnya. Pada kenyataannya, sering terjadi tidak semua / belum semua modal yang tercantum di akte pendirian dah di setorkan pada perusahaan. Dalam hal ini ada kemungkinan karena masalah cash flow atau suatu kesepakatan antara pemegang saham.
  • Modal Ditempatkan => menunjukkan kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modal.

         Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUPT, di mana  modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasr perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
        Modal Ditempatkan, masih menurut buku Hukum Perseroan Terbatas , adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham , dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dana ada yang belum dibayar. Modal itu sudah disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar